Definisi Sunah Sekarang Berubah

Dalam fikih Islam ada definisi wajib, sunah, makruh dan mubah. Definisi wajib adalah jika suatu perbuatan/ibadah dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala, dan jika tidak dilakukan akan mendapat dosa. Makruh suatu perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Mubah adalah suatu perbuatan jika jika dilakukan atau tidak dilakukan tidak mendapat pahala atau dosa. Sunah dulu didefinisikan sebagai perbuatan/ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa/tidak apa-apa. Nah, definisi sunah sekarang ada yang merevisinya. Sunah, menurut definisi yang baru, adalah suatu ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan rugi.

Mengapa rugi? Iya rugi karena kita tidak mendapat pahala. Shalat sunah fajar adalah shalat sunah yang dalam hadist disebutkan merupakan ibadah yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Ini menunjukkan bahwa ibadah sunah tersebut sangat besar pahalanya. Lalu kita tidak melaksanakannya. Iya memang tidak berdosa, tapi rugi, karena tidak memperoleh pahala yang amat besar dari Allah s.w.t. Shadaqoh secara fikih adalah sunah. Akan tetapi banyak manfaat dari shodaqoh ini, misalnya menjalin silaturahim, menambah keimanan, menambah rizki, mencegah musibah, bisa mengurangi angka kemiskinan dan jurang antar di miskin dan si kaya, dll. Jadi jika kita shodaqoh akan mendapat manfaat baik secara langsung atau tidak langsung, baik di dunia maupun di akhirat. Jadi bukankah kita rugi jika tidak shadaqoh.

Jadi mari selain kita menunaikan ibadah-ibadah yang wajib, kita tunaikan juga ibadah-ibadah yang sunah. Mudah-mudahan Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang shaleh dan shalihah, aamiin.

Tinggalkan komentar