Oleh: Urip Santoso
Setelah guru berpangkat pembina golongan ruang IV/a dengan jabatan guru madya, para guru tidak dapat dengan cepat naik pangkat ke IV/b jika dibandingkan ketika masih golongan II dan III. Mereka terkendala Permenpan No. 84/1993 yang mewajibkan bagi guru untuk naik pangkat dari IV/a ke atas dipersyaratkan mengembangkan keprofesiannya dengan membuat karya inovatif. Salah satunya berupa karya tulis ilmiah dengan bobot nilai angka kredit 12. Permenpan tersebut diganti dengan Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Pengganti Permenpan No. 84/1993 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2013. Peraturan baru ini berpotensi akan semakin membuat guru frustrasi jika tidak melakukan perbaikkan diri khususnya dalam mengasah kemampuan menulis.
Telah diatur pada rincian kegiatan dan unsur yang dinilai, pada Permenpan no. 16 tahun 2009 pasal 17 menyebutkan bahwa guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri. Dan untuk kenaikan pangkat selanjutnya khusus angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit sub unsure publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah 6, 8, 12, 12, 14 dan 20 serta penambahan jumlah pada sub unsure pengembangan diri 0, 1, 1, 1, 2, dan 2 dari batas awal pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e (http://safridaummiwaffa.blogspot.com/2014/01/menulis-artikel-bagi-guru.html). Jadi menurut Permenpan ini guru yang akan naik pangkat ke III/c sudah wajib publikasi ilmiah. Baca lebih lanjut →